MAKALAH ETIKA POLITIK
BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan sekarang
ini memang sudah tidak rahasia lagi kalau semakin memudar saja bentuk
pemahaman etika sehinggasangat sulit untuk ditemukan watak kesusilaan yang
sesuai dengan sebagaimana mestinya. Tidak terkecuali dikalangan intelektual dan
kaum elit politik bangsa Indonesia tercinta ini. Kehidupan berpolitik,
ekonomi, dan hukum serta hankam(Pertahanan Keamanan)
merupakan beberapa ranah kerja etika. Masih banyak penyimpangan
yang dilakukan para elit politik dalam berbagai pengambilan keputusan yang
seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai Etika dan keadilan bagi
seluruh warga negara. Sebagai contoh Indonesia, Keadilan yang
seharusnya mengacu pada Pancasila dan UUD 1945 yang mencita-citakan rakyat yang
adil dan makmur sebagaimana mana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dan
2 hilanglah sudah ditelan kepentingan politik pribadi.\
Etikayang termasuk dalam kelompok
filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan suatu
sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral, maupun
norma kenegaraan lainnya. Dalam Filsafat terkandung didalamnya suatu
pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan
komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai.
Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan
norma-norma yang merupakan pedoman dalam tindakan atau suatu aspek praksis
melainkan suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar. Sebagai suatu
nilai, etika merupakan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan
universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangasa dan
bernegara.
- RUMUSAN MASALAH
1.
Apa itu
etika politik ?
2.
Bagaimana
prinsip dasar etika politik ?
3.
Bagaimana
penerapan etika politik ?
4.
Apa manfaat
etika poitik ?
- TUJUAN PENULISAN
1.
Mampu
menjelaskan dan mendeskripsikan pengertian etika politik.
2.
Mampu
menjelaskan prinsip dasar etika politik.
3.
Mampu menjelaskan
penerapan etika politik.
4.
Mampu
menjelaskan manfaat etika poitik.
BAB III
PEMBAHASAN
- PENGERTIAN ETIKA POLITIK
Secara substantive pengertian etika
politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu
manusia. Oleh karena itu etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan
moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian ‘moral’ senantiasa
menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Maka kewajiban moral dibedakan
dengan pengertian kewajiban-kewajiban lainnya, karena yang dimaksud adalah
kewajiban manusia sebagai manusia. Walaupun dalam hubungannya dengan masyarakat,
bangsa maupun negara, etika politik tetap meletakkan dasar fundamental
manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa
kebaikan senantiasa didsarkan kepada hakekat manusia sebagai makhluk yang
beradab dan berbudaya. Berdasarkan suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsa
maupun negara bisa berkembang kearah keadaan yang tidak baik dalam arti moral.
Misalnya suatu negara yang dikuasai oleh penguasa atau rezim yang otoriter,
yang memaksakan kehendak kepada manusia tanpa memperhitungkan dan mendasarkan
kepada hak-hak dasar kemanusiaan. Dalam suatu masyarakat negara yang demikian
ini maka seorang yang baik secara moral kemanusiaan akan dipandang tidak baik
menurut negara serta masyarakat otoriter, karena tidak dapat hidup sesuai dengan
aturan yang buruk dalam suatu masyarakat negara. Oleh karena itu aktualisasi
etika harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat manusia
sebagai manusia.
Fungsi etika politik dalam
masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan
serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Jadi, tidak
berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional
objektif dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuri politik
praktis. Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah idiologis
dapat dijalankan secara obyektif.
Hukum dan kekuasaan Negara merupakan
pembahasan utama etika politik. Hukum sebagai lembaga penata masyarakat yang
normatif, kekuasaan negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif
sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia (makhluk individu dan sosial).
Jadi etika politik membahas hukum dan kekuasaan.
Etika politik juga harus
direalisasikan oleh setiap individu yang terlibat secara kongkrit dalam pelaksanaan
pemerintah Negara. Para pejabat eksekutif, anggota legislatif, maupun
yudikatif, para pejabat Negara, aparat pelaksana, dan penegak hukum harus
menyadari bahwa selain legitimasi hukum dan legitimasi demokrasi juga harus
berdasar pada legitimasi moral. Misalnya suatu kebijakan itu sesuai dengan
hukum belum tentu seuai dengan moral, contohnya gaji para pejabat Negara sesuai
dengan hukum tetapi bila dilihat dari keadaan Negara maka hal tersebut tidak
sesuai secara moral.
Inti permasalahan etika politik
adalah masalah Legitimasi etis kekuasaan yang dapat di rumuskan dalam
pertanyaan: atas hak moral apa seseorang atau sekelompok orang memegang dan
mempergunakan kekuasaan yang mereka miliki? betapapun besarnya kekuasaan,
selalu dituntut pertanggung jawaban. Karena itu, etika politik menuntut agar
kekuasaan dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku (Legalitas), disahkan
secara demokratis (Legitimasi Demokratis) dan tidak bertentangan dengan
prinsipprinsip dasar moral (Legitimasi Moral). Ketiga tuntutan itu dapat
disebut Legitimasi normatif atau etis (Magnis-suseno:1987). Selanjutnya
dijelaskan kriteria-kriteria legitimasi yaitu legitimasi sosiologis, legalitas,
dan legitimasi etis sebagai berikut :Legitimasi Sosiologis, Paham sosiologis
tentang legitimasi. Mempertanyakan motivasi motivasi apakah yang nyata-nyata
membuat masyarakat mau menerima kekuasaan atau wewenag seseorang, sekelompok
orang atau penguasa.
- PRINSIP DASAR ETIKA POLITIK
Kalau lima prinsip itu berikut ini
disusun menurut pengelompokan pancasila, maka itu bukan sekedar sebuah
penyesuaian dengan situasi Indonesia, melainkan karena Pancasila memiliki
logika internal yang sesuai dengan tuntutan-tuntutan dasar etika politik
modern.
1.
Pluralisme
Dengan pluralism dimaksud kesediaan
untuk menerima pluralitas, artinya, untuk hidup dengan positif, damai, toleran,
dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama,
budaya, adat. Pluralism mengimplikasikan pengakuan terhadap kebebasan beragama,
kebebasan berpikir, kebebasan mencari informasi, toleransi. Pluralisme
memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan sekelompok orang. Lawan
pluralism adalah intoleransi, segenap paksaan dalam hal agama, kepicikan
ideologis yang mau memaksakan pandangannya kepada orang lain.
Prinsip pluralism terungkap dalam
Ketuhanan Yang Maha Esa yang menyatakan bahwa di Indonesia tidak ada orang yang
boleh didisriminasikan karena keyakinan religiusnya. Sikap ini adalah bukti
keberadaban dan kematangan karakter koletif bangsa.
2.
HAM
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah
bukti Kemanusia yang adil dan beradab. Mengapa? Karena hak-hak asasi manusia
menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan.
Jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya
sebagai manusia.
Hak-hak asasi manusia adalah baik
mutlak maupun kontekstual:
Ø
Mutlak
karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat, melainkan
karena ia manusia, jadi dari tangan Sang Pencipta.
Ø
Kontekstual
karena baru mempunyai fungsi dan karena itu mulai disadari, di ambang
modernitas di mana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi, dan
seblaiknya diancam oleh Negara modern.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
juga menolak kekerasan dan eklusivisme suku dan ras. Pelanggaran hak-hak asasi
manusia tidak boleh dibiarkan (impunity).
3.
Solidaritas
Bangsa
Solidaritas mengatakan bahwa kita
tidak hanya hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi orang lain, bahwa kita
bersatu senasib sepenanggungan. Manusia hanya hidup menurut harkatnya apabila
tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan menyumbang sesuatu pada hidup
manusia-manusia lain. Sosialitas manusia berkembnag secara melingkar: keluarga,
kampong, kelompok etnis, kelompok agama, kebangsaan, solidaritas sebagai
manusia. Maka di sini termasuk rasa kebangsaan. Manusia menjadi seimbang
apabila semua lingkaran kesosialan itu dihayati dalam kaitan dan keterbatasan
masing-masing. Solidaritas itu dilanggar dengan kasar oleh korupsi. Korupsi bak
kanker yang mengerogoti kejujuran, tanggung-jawab, sikap objektif, dan
kompetensi orang/kelompok orang yang korup. Korupsi membuat mustahil orang
mencapai sesuatu yang mutu.
4.
Demokrasi
Prinsip “kedaulatan rakyat”
menyatakan bahwa tak ada manusia, atau sebuah elit, atau sekelompok ideology,
atau sekelompok pendeta/pastor/ulama berhak untuk menentukan dan memaksakan
(menuntut dengan pakai ancaman) bagaimana orang lain harus atau boleh hidup.
Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan
siapa yang memimpin mereka dan kemana mereka mau dipimpin. Demokrasi adalah
“kedaulatan rakyat plus prinsip keterwakilan”. Jadi demokrasi memrlukan sebuah
system penerjemah kehendak masyarakat ke dalam tindakan politik.Demokrasi hanya
dapat berjalan baik atas dua dasar:
Ø
Pengakuan
dan jaminan terhadap HAM; perlindungan terhadap HAM menjadi prinsip mayoritas
tidak menjadi kediktatoran mayoritas.
Ø
Kekuasaan
dijalankan atas dasar, dan dalam ketaatan terhadap hokum (Negara hukum
demokratis). Maka kepastian hokum merupakan unsur hakiki dalam demokrasi
(karena mencegah pemerintah yang sewenang-wenang).
5.
Keadilan
Sosial
Keadilan merupakan norma moral
paling dasar dalam kehidupan masyarakat. Maksud baik apa pun kandas apabila
melanggar keadilan. Moralitas masyarakat mulai dengan penolakan terhadap
ketidakadilan. Keadilan social mencegah bahwa masyarakat pecah ke dalam dua
bagian-bagian atas yang maju terus dan bagian bawah yang paling-paling bisa
survive di hari berikut.etika politik paling serius di Indonesia sekarang
adalah:
a.
Kemiskinan,
ketidakpedulian dan kekerasan social.
b.
Ekstremisme
ideologis yang anti pluralism, pertama-tama ekstremisme agama dimana mereka
yang merasa tahu kehendak Tuhan merasa berhak juga memaksakan pendapat mereka
pada masyarakat.
c.
Korupsi.
- PENERAPAN ETIKA POLITIK
Pada jaman sekarang ini keadaan
politik di Indonesia tidak seperti yang di harapkan, karena banyak rakyat
beranggapan bahwa politik di Indonesia adalah sesuatu yang hanya
mementingkan dan merebut kekuasaan dengan menghalalkan segala cara.
Pemerintah Indonesia tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat.
Hal ini ditunjukkan oleh sebagian rakyat yang mengeluh, karena hidup
mereka belum dapat disejahterakan oleh negara. Pandangan masyarakat terhadap
politik itu sendiri menjadi buruk, dikarenakan pemerintah Indonesia yang tidak
menjalankan kewajibannya sebagai wakil rakyat dengan baik, bagi mereka politik hanyalah sesuatu yang buruk dalam mencapai kekuasaan.
Macam-macam etika di indonesia
meliputi:
1.
Etika sosial
dan budaya
2.
Etika
politik dan pemerintahan
3.
Etika
ekonomi dan bisnis
4.
Etika
penegakan hukum yang berkeadilan
5.
Etika
keilmuan
6.
Etika
lingkungan
Sebagai salah satu cabang etika,
khususnya etika politik termasuk dalam lingkungan filsafat. Filsafat yang
langsung mempertanyakan praksis manusia adalahetika. Etika mempertanyakan tanggung
jawab dan kewajiban manusia. Ada berbagaibidang etika khusus, seperti etika
individu, etika sosial, etika keluarga, etika profesi, dan etika
pendidikan. Dalam hal ini termasuk setika politik yang berkenaan
dengan dimensi politis kehidupan manusia. Etika berkaitan dengan norma moral,
yaitu norma untuk mengukur betul salahnya tindakan manusia sebagai manusia.
Dengan demikian, etika politik mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban
manusia sebagai manusia dan bukan hanya sebagai warga Negara terhadap Negara,
hukum yang berlaku dan lain sebagainya. Fungsi etika politik dalam masyarakat
terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta
menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Jadi, tidak
berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional objektif
dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuri politik praktis.
Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah idiologis dapat
dijalankan secara obyektif. Hukum dan kekuasaan Negara merupakan pembahasan
utama etika politik. Hukum sebagai lembaga penata masyarakat yang normatif,
kekuasaan negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif sesuai dengan
struktur ganda kemampuan manusia (makhluk individu dan sosial). Jadi etika politik
membahas hukum dan kekuasaan.
- MANFAAT ETIKA POITIK
Sebagai salah satu cabang etika,
khususnya etika politik, termasuk dalam lingkungan filsafat. Filsafat yang
langsung mempertanyakan praksis manusia adalah etika. Etika mempertanyakan
tanggung jawab dan kewajiban manusia.
Etika berkaitan dengan norma moral,
yaitu norma untuk mengukur betul salahnya tindakan manusia sebagai manusia.
Dengan demikian, etika politik mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban
manusia sebagai manusia dan bukan hanya sebagai warga negara terhadap negara,
hukum yang berlaku dan lainsebagainya. Fungsi etika politik dalam masyarakat
terbatas pada penyediaan alat-alatteoritis untuk mempertanyakan serta
menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Jadi, tidak
berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional objektif
dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuripolitik praktis.
Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalahidiologis dapat
dijalankan secara obyektif. Hukum dan kekuasaan Negara merupakan pembahasan
utama etika politik. Hukum sebagai lembaga penata masyarakat yang normatif,
kekuasaan Negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif sesuai dengan
struktur ganda kemampuan manusia (makhluk individu dan sosial). Jadi etika
politik membahas hukum dan kekuasaan.
Ada beberapa manfaat etika politik
bagi pelaksanaan system politik di Indonesia.Pertama, etika diperlukan
dalam hubungannya dengan relasi antara politik dan kekuasaan. Karena kekuasaan
cenderung disalahgunakan maka etika sebagai prinsip normatif/etika normatif
(bukan metaetika) sangat diperlukan. Etika di sini ada sebagai sebuah keharusan
ontologis. Dengan memahami etika politik, para pejabat tidak akan
menyalahgunakan kekuasaannya.
Kedua, etika
politik bertujuan untuk memberdayakan mekanisme kontrol masyarakat terhadap
pengambilan kebijakan para pejabat agar tidak menyalahi etika. Masyarakat
sebagai yang memiliki negara tidak bisa melepaskan diri dalam mengurus negara.
Masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan para pejabat, namun
dalam tataran tertentu keduanya berbeda.Dalam negara dengan alam demokrasi
peranan masyarakat sangat besar yang nyata dalam sikap mengkritisi berbagai
kebijakan pemerintah. Para pejabat sebagai representan rakyat tentu akan
mendengar kritikan tersebut sebelum sebuah kebijakan diambil. Warga negara yang
demokratis mesti berusaha untuk menghentikan pengambilan keputusan yang dapat
merugikan warga walaupunkeputusan tersebut dianggap benar oleh para pejabat.
Mekanisme kontrol tersebut sangat penting agar para pejabat tidakmengambil
kebijakan yang merugikan masyarakat. Masyarakat yang terancam akanteralienasi
dari berbagai aspek kehidupannya memprotes dan menolak rencana tersebut.
Tindakan masyarakat tersebut dilihat sebagai cara masyarakat mengontrol
kebijakan yang diambil pemerintah. Ketiga, para pejabat dapat
bertanggung jawab atas berbagai keputusan yang dibuatnya baik selama ia
menduduki posisi tertentu maupun setelah meninggalkan jabatannya. Para
pejabat bekerja dalam lingkup organisasional, oleh karena itu segala kebijakan
yang diambil mesti berdasarkan kesepakatan bersama. Namun,mereka tidak dapat
melarikan diri dari tanggung jawabnya sebagai seorang pribadi atas sebuah
keputusan. Tanggung jawab pribadi tidak hanya berlaku saat iamemegang jabatan
publik tertentu, tetapi juga terus berlanjut ketika ia berada padafree
position.Tanggung jawab pribadi juga dapat mendukung akuntabilitas bagi
keputusan yang kurang dapat dianggap berasal dari pejabat-pejabat yang baru.
Karena tanggung jawab pribadi melekat pada pribadi dan bukan pada kolektivitas,
maka tanggung jawab tersebut selalu melekat dan mengikuti pejabat ke mana pun
ia pergi. Kita dapat menelusurinya setiap waktu juga pada saat ia tidak sedang
memegang suatu jabatan publik tertentu.
Etika politik menolak segala
kecenderungan yang terus berkembang terutama yang menyangkal tanggung jawab
pribadi dan kecenderungan komplementer yang mempertalikannya dengan berbagai
jenis kolektivitas.
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari
pembahasan materi diatas dapat disimpulkan bahwa etika politik tidak dapat
dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Fungsi etika
politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk
mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab.
Prinsip dasar etika politik kontemporer terdiri atas pluralisme, ham,
solidaritas bangsa, demokrasi, keadilan social. Manfaat etika politik bagi
pelaksanaan system politik di Indonesia antara lain, Pertama, etika
diperlukan dalam hubungannya dengan relasi antara politik dan kekuasaan. Karena
kekuasaan cenderung disalahgunakan maka etika sebagai prinsip normatif/etika
normatif (bukan metaetika) sangat diperlukan. Etika di sini ada sebagai sebuah
keharusan ontologis. Dengan memahami etika politik, para pejabat tidak akan
menyalahgunakan kekuasaannya.Kedua, etika politik bertujuan untuk
memberdayakan mekanisme kontrol masyarakat terhadap pengambilan kebijakan para
pejabat agar tidak menyalahi etika. Masyarakat sebagai yang memiliki negara
tidak bisa melepaskan diri dalam mengurus negara. Ketiga, para
pejabat dapat bertanggung jawab atas berbagai keputusan yang dibuatnya baik
selama ia menduduki posisi tertentu maupun setelah
meninggalkan jabatannya.
Bisa
dikatakan, tujuan utama etika politik adalah mengarahkan kehidupan politik
yang lebih baik, baik bersama dan untuk orang lain, dalam rangka membangun
institusi-institusi politik yang adil. Etika politik membantu untuk menganalisa
korelasi antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan struktur-struktur
politik yang ada. Penekanan adanya korelasi ini menghindarkan pemahaman etika
politik yang diredusir menjadi hanya sekadar etika individual perilaku individu
dalam bernegara.
DAFTAR
PUSTAKA
Suseno, Magnis Franz, 1990, Etika
Dasar. Yogyakarta: Kanisius
Syafie Kencana Inu, dkk. 1999. Ilmu
Administrasi Publik. Jakarta : Reneka Cipta
Pasolong Harbani, 2007. Teori
Administrasi Publik. Bandung : Alfabeta
Budiardjo Miriam, 2007. Dasar-dasar
Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia
Posting Komentar